Perlindungananak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
HAKHAK PENYANDANG DISABILITAS DAN HUKUM NASIONAL . SKRIPSI . Disusun dan Diajukan Untuk Melengkapi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara . Oleh : GIANI ANES HASIAN SITOMPUL 130200400 . DEPARTEMEN HUKUM INTERNASIONAL . Disetujui Oleh : Ketua Departemen Hukum Internasional . ABDUL RAHMAN, SH., M.H
PeraturanHak Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 telah menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
Seorangsaksi dan korban memiliki hak-hak yang harus di lindungi, hak tersebut terdiri dari memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang telah diberikanya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
KonstitusionalFakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta, 2009) hlm. 2 regulasi (adanya UUBH) tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi rakyat miskin di Indonesia, terlebih lagi kewajiban
5L2PJ6. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses hukum merupakan hak yang diperoleh dengan cara umum yang telah dijamin dan tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Awam dan Politik. Hak tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal tersebut menjamin setiap orang berhak mendapatkan proteksi hukum dan wajib dihindarkan dari seluruh wujud diskriminasi. Dalam pengaturan lingkup bantuan hukum diberikan kepada akseptor bantuan hukum yang mengalami permasalahan bantuan hukum merupakan seseorang maupun golongan orang kurang mampu yang tidak bisa penuhi hak dasar dengan cara yang pantas dan mandiri yang sedang mengalami permasalahan JugaPencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia5 Tips Mudah Menulis Artikel di Jurnal HukumAutopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara PidanaPermasalahan tersebut meliputi1. Permasalahan hukum kejahatan2. Hukum awas3. Hukum litigasiSementara itu, pada Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Prinsip Pemberian Bantuan Hukum, menjelaskan yang berhak memperoleh pelayanan dari pos bantuan hukum merupakan orang yang tidak sanggup melunasi pelayanan advokat, khususnya wanita, anak-anak, dan penyandang hukum tersebut mencakup melaksanakan kuasa hukum, mendampingi, menggantikan, membela, melaksanakan aksi hukum untuk kebutuhan akseptor bantuan hukum yang bertujuan untuk1. Menjamin serta memenuhi hak untuk akseptor bantuan hukum untuk memperoleh akses Menciptakan hak konstitusional semua masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Menjamin kejelasan bantuan hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Menciptakan peradilan yang efisien, berdaya guna, serta bisa dalam Pasal 25 SEMA Tahun 2010 turut menjelaskan bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasehat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya.
Abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum menurut KUHAP dan bagaimana hak tersangka dalam hal advokat tidak melaksanakan profesinya dalam memberikan bantuan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses perkara pidana merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klein di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. 2. Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan sanksi yang tujuannya untuk menjamin advokat melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kalaupun advokat tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun. Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat.
hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh